Tidak Ada Pembebasan Napi Koruptor!

20

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Beerita.id – Bisa dipastikan pemerintah Indonesia tidak akan melakukan pembebasan bersyarat untuk narapidana korupsi di tengah pandemi virus corona (covid-19).

Hal tersebut langsung disampikan Presiden Joko Widodo. Saat ini, pembebasan narapidana untuk mencegah penyebaran covid-19 hanya terbatas pada narapidana umum.

Presiden juga menjamin pemerintah tidak berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang mengatur ketat syarat remisi bagi narapidana kejahatan khusus termasuk koruptor.

Foto : courtesy instagram @jokowidodo

“Saya hanya menyampaikan untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012, perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Pembebasan napi ini hanya untuk napi pidana umum,” kata Jokowi, sapaan akrabnya, dalam rapat terbatas lewat telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (6/4).

Sebelumnya, Presiden membebaskan sekitar 30 ribu narapidana tindak pidana umum untuk menekan potensi penyebaran virus korona. Jokowi mengatakan keputusan itu telah disetujui untuk mengantisipasi penularan covid-19 di lembaga pemasyarakatan. Mengingat persoalan kelebihan kapasitas.

Sejumlah negara yang dilanda wabah virus korona juga melakukan hal serupa. Misalnya, Iran yang membebaskan 95 ribu tahanan dan Brasil yang melepas 34 ribu tahanan.

“Minggu yang lalu saya juga menyetujui ini agar ada juga pembebasan napi. Karena lapas kita yang overkapasitas, sehingga sangat berisiko penularan covid-19 di lapas. Tetapi tidak bebas begitu saja, tentu ada syaratnya, kriterianya dan pengawasannya,” pungkas Jokowi.

Wacana pembebasan koruptor di tengah pandemi covid-19 menuai polemik. Usulan tersebut mengemuka dalam rapat Menteri Hukum dan HAM,Yasonna Laoly, dengan Komisi III DPR RI, pada pekan lalu. Saat itu, Yasonna mengumumkan pembebasan sekitar 30 ribu tahanan untuk mencegah penularan covid-19. Serta, mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Namun, untuk narapidana jenis kejahatan korupsi tidak bisa diikutkan lantaran terganjal PP Nomor 99 Tahun 2012. PP tersebut mengatur pengetatan pemberian remisi, yakni napi terorisme, korupsi, narkotika, pelanggaran HAM dan kejahatan transnasional.

Menurut regulasi tersebut, napi korupsi hanya bisa diberi hak potongan hukuman jika menjadi justice collaborator. Yasonna kemudian mengusulkan narapidana kasus korupsi yang berusia 60 tahun ke atas serta sudah menjalani dua per tiga masa tahanan, bisa dibebaskan dengan catatan adanya revisi PP. (Bee4)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.